Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan arahan kepada jajaran Ditjen Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan terkait keputusan pemerintah memberi relaksasi kebijakan larangan pembatasan barang impor. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sepakat merevisi aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan.

Adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.

Kontainer yang didominasi komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Terkait hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5).

Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.

Melalui aturan tersebut, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup.

Kemudian terhadap barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.

Pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag.

Pemerintah beri relaksasi kebijakan larangan pembatasan barang impor, Ditjen Bea Cukai menyampaikan hal ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News