Begini Saran Polda Metro Jaya untuk Roy Suryo yang Mengadukan Gus Yaqut

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan angkat suara perihal laporan pakar telematika dan informatika Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan itu sebelumnya ditolak Polda Metro Jaya. Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan Roy Suryo ditolak karena peristiwa pernyataan Gus Yaqut yang diadukannya itu terjadi di luar wilayah hukum PMJ.
"Locus delicti-nya di Riau. Bukan di Jakarta. Makanya disarankan itu di Bareskrim lapornya," kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Zulpan mengatakan berdasar informasi yang diperolehnya, Roy Suryo sudah melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Katanya sudah laporan di Bareskrim," kata Endra Zulpan.
Roy Suryo memoliskan Menag Gus Yaqut lantaran diduga menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).
Menag Gus Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia dianggap melanggar Pasal 156a KUHP Tentang penistaan agama. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Metro Jaya angkat suara perihal laporan pakar telematika dan informatika Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya