Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung

Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung
Polisi Bukittinggi menangkap ayah yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. ANTARA/HO-Polres Bukittinggi

"Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," kata dia.

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online diketahui melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh sang anak yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis.

Kasat menambahkan kini pelaku sudah diamankan di mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.

"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lainnya," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (antara/jpnn)

Dalam keadaan mabuk, HC pria 34 tahun kerap memerkosa anak kandungnya yang berusai 12 tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News