BEJAT! Koki Cabul Tega Garap Anak Tiri Sampai 100 Kali
Anak Kandung pun Disikat
Rabu, 02 Maret 2016 – 10:19 WIB

Ilustrasi
Akibat perbuatannya itu, Purwanto dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 293 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP dan atau Pasal 76 D junto Pasal 81 Undnag-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Ancaman hukuman Pasal 293 KUHP yaitu 5 tahun penjara dan Pasal 294 KUHP adalah 7 tahun. Ya bisa mencapai 15 tahun,” ucap Alam juga. (ibl/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam