Bekas Tambang Batubara, Tak Direklamasi

Bekas Tambang Batubara, Tak Direklamasi
Bekas Tambang Batubara, Tak Direklamasi
SINGINGI HILIR- Ketua Lembaga Riau Madani, Surya Dharma menyebutkan banyak sekali lahan bekas pertambangan batubara di Kebupaten Kuantan Singingi yang tidak direklamasi secara benar oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Bahkan, eks areal tambang tersebut dibiarkan dan ditinggalkan begitu saja. Akibatnya, areal tambang yang semula berupa pegunungan hijau, kini menjadi danau yang menganga di sana-sini.

"Parahnya, bekas tambang itu kini mencemari aliran sungai di Singingi. Masyarakat mengeluhkan karena airnya menjadi keruh dan mengandung racun berbahaya," kata Surya Dharma.

Karena itu, Riau Madani meminta kepada Pemkab Kuantan Singingi untuk menindak tegas perusahaan pertambangan batubara yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup tersebut. "Perusahaan semacam ini tidak memiliki itikat baik untuk melakukan reklamasi, karena itu harus ditindak. Baik sanksi pencabutan izin usaha pertambangan maupun sanksi pidana," kata dia.

Ditambahkan, akibat penambangan batubara yang tak ramah lingkungan ini, permukaan tanah terkelupas hampir seluas 600 hektare. "Perusahaan tambang harus bertanggungjawab melakukan reklamasi pasca-tambang karena itu ketentuan Undang-Undang. Perusahaan yang hanya mau cari untung saja tapi mengabaikan kelestarian lingkungan di Kuansing agar diberi sanksi hukum yang tegas," ujar Surya.(azf/fuz/jpnn)

SINGINGI HILIR- Ketua Lembaga Riau Madani, Surya Dharma menyebutkan banyak sekali lahan bekas pertambangan batubara di Kebupaten Kuantan Singingi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News