Bekukan 10.249 Penerima Bansos Tak Sesuai Klasifikasi, Mensos: Harus Diberikan Shock Therapy

Bekukan 10.249 Penerima Bansos Tak Sesuai Klasifikasi, Mensos: Harus Diberikan Shock Therapy
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pembekuan 10.249 penerima bansos tak sesuai klasifikasi untuk memberikan shock therapy. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Kemensos

"Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU," katanya.

Selain itu, Mensos Risma juga mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud.

"Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” katanya.

Pemerintah daerah memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos Risma.

Pemerintah daerah dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK yang juga Koordinator Pelaksana Stranas P Pahala Nainggolan memberikan apresiasi kepada Kemensos.

Mensos Risma menegaskan pembekuan 10.249 penerima bansos tak sesuai klasifikasi untuk memberikan shock therapy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News