Bekukan 61 Rute Penerbangan, Kemenhub Tindak Lima Maskapai
Jumat, 09 Januari 2015 – 19:43 WIB
Jonan menjanjikan tak akan mempersulit pemberian izin rute pada maskapai asalkan semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi. "Tinggal datang pada kami, kalau syaratnya memenuhi semua. Sehari juga langsung kami berikan izinnya," katanya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, kata Jonan, Kemenhub bakal lebih transparan dalam mengeluarkan perizinan. "Kita akan lebih transparansi soal pengajuan jadwal, izin rute dan slot akan dilakukan secara online. Supaya nggak ada lagi alasan, sudah terima atau belum," bebernya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas lima maskapai yang dianggap telah melanggar aturan tentang izin terbang pada 61 rute.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards