Bekukan 61 Rute Penerbangan, Kemenhub Tindak Lima Maskapai
Jumat, 09 Januari 2015 – 19:43 WIB

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Jonan menjanjikan tak akan mempersulit pemberian izin rute pada maskapai asalkan semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi. "Tinggal datang pada kami, kalau syaratnya memenuhi semua. Sehari juga langsung kami berikan izinnya," katanya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, kata Jonan, Kemenhub bakal lebih transparan dalam mengeluarkan perizinan. "Kita akan lebih transparansi soal pengajuan jadwal, izin rute dan slot akan dilakukan secara online. Supaya nggak ada lagi alasan, sudah terima atau belum," bebernya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas lima maskapai yang dianggap telah melanggar aturan tentang izin terbang pada 61 rute.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App