Bekukan 61 Rute Penerbangan, Kemenhub Tindak Lima Maskapai

Bekukan 61 Rute Penerbangan, Kemenhub Tindak Lima Maskapai
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Jonan menjanjikan tak akan mempersulit pemberian izin rute pada maskapai asalkan semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi. "Tinggal datang pada kami, kalau syaratnya memenuhi semua. Sehari juga langsung kami berikan izinnya," katanya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, kata Jonan, Kemenhub bakal lebih transparan dalam mengeluarkan perizinan. "Kita akan lebih transparansi soal pengajuan jadwal, izin rute dan slot akan dilakukan secara online. Supaya nggak ada lagi alasan, sudah terima atau belum," bebernya.(chi/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas lima maskapai yang dianggap telah melanggar aturan tentang izin terbang pada 61 rute.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News