Bela Alvin Lim, LQ Indonesia Lawfirm Somasi Kapolri

Bela Alvin Lim, LQ Indonesia Lawfirm Somasi Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti layanan bikin SIM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - LQ Indonesia Lawfirm melayangkan surat somasi pertama kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang terkait dugaan pelanggaran Hak Imunitas Advokat yang dilakukan dengan adanya penetapan tersangka terhadap Alvin Lim, seorang pengacara yang sedang menjalankan tugas dan mengadukan oknum jaksa Sru Astuti yang diduga memeras uang dari Phioruci, pemilik mobil Biante yang disita kepolisian.

Dalam surat somasi, Kapolri diduga melanggar pasal 421 KUH Pidana berbunyi "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono menjelaskan kronologis perkara ITE ini.

Perkara dimulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menjadi kuasa hukum, Phioruci kliennya (kini istri Alvin Lim) yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Phioruci kemudian dihubungi oleh Hadi yang mendapat surat kuasa dari ‘Leasing’ untuk menarik kendaraan yang disita. Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta, yang menurut Hadi diminta oleh oknum jaksa Sru Astuti, jaksa yang menyidangkan,” ujarnya, Senin (21/8).

“Setelah ditransfer dana tersebut, Phioruci dipanggil dan diperiksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai. Hal tersebut membuat Phioruci menagih kembali biaya puluhan juta karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi,” ujarnya.

"Namun, Hadi dalam pembicaraan telpon dan bukti Screenshoot WA mengaku bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan dana tersebut ke Phioruci. Ada bukti rekaman di mana Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai,” tuturnya.

“Lalu karena Hadi tidak mau mengembalikan dana, maka Alvin Lim selaku kuasa hukum membuat surat aduan ke Kejari Jaksel dan Jamwas perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti di tahun 2019. Dua tahun lebih berlalu dan aduan kejaksaan tidak ditindaklanjuti kejaksaan, maka Alvin Lim kemudian diminta oleh kliennya untuk menggunakan cara "No Viral, No Justice",” ucapnya.

LQ Indonesia Lawfirm melayangkan surat somasi pertama kepada Kapolri atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Alvin Lim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News