Bela Negara, Pendidikan untuk Semua Level
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa konsep bela negara yang diatur di pasal 30 UUD 1945 memang belum tertangani dengan baik.
Bela negara seharusnya menjadi hak seluruh warga negara. Berbeda dengan wajib militer yang memiliki konsep "wajib" dalam penerapannya.
"Implementasi (bela negara) harus dengan Undang Undang," kata Hasanuddin.
Dia menjelaskan, bela negara seharusnya adalah pendidikan untuk anak bangsa di semua level. Tujuannya adalah menumbuhkan semangat kebangsaan, kecintaan tanah air, ideologi negara. "Itu pembelajaran yang penting dan bagus tentang bangsa," jelasnya.
Apa yang disampaikan pemerintah, kata Hasanuddin, sudah bagus. Namun, seharusnya program itu disokong peraturan UU yang lengkap. Aturan UU bisa menjelaskan siapa peserta bela negara, kebutuhan anggaran, serta kelanjutan pembinaan program bela negara itu.
"Saya setuju kalau bela negara itu mulai dari dasar, seperti pelajaran PMP untuk meningkatkan kesadaran anak bangsa. Jadi kalau ada ancaman, ada bencana, alam sadarnya adalah membantu sesama," ujarnya. (far/bay)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa konsep bela negara yang diatur di pasal 30 UUD 1945 memang belum tertangani dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 22 Mei 2024: Daftar Nama Daerah Berpotensi Hujan
- Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
- 5 Berita Terpopuler: Formasi Khusus CPNS Membeludak, Pemerintah Diminta Adil, Ada yang Tak Mungkin jadi PPPK 2024