Belasan Muda Mudi Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang
Sabtu, 06 Juni 2020 – 23:55 WIB
Begitu juga yang disampaikan Abdul Haris Pasi Ops Kodim 1606/Lombok Barat. Kepada pemilik usaha kafe, Haris memintanya agar menjalankan protokol COVID-19.
"Boleh buka usaha, tetapi harus jalankan aturan, buka sampai jam 21.00 Wita, setelah itu tutup, dan wajib siapkan sarana cuci tangan, pengunjung, pemilik harus gunakan masker, itu semua wajib," kata Haris.
Terkait dengan temuan lapangan hasil pengecekan pelaksanaan PCBL di wilayah Mataram ini, pihak Satpol PP mewakili Pemerintah Kota Mataram akan meneruskannya kepada Wali Kota Mataram melalui pimpinannya.
"Akan kami sampaikan hasil malam ini kepada pimpinan. Yang jelas, kegiatan ini akan terus kami laksanakan patroli secara rutin," kata Dewa Putu Komandan Regu (Danru) Operasional Peleton I Satpol-PP Kota Mataram.(Antara/jpnn)
Sekumpulan warga yang di antaranya muda mudi ketahuan berbuat terlarang saat petugas melakukan kegiatan patroli pengecekan pelaksanan penanganan COVID-19 berbasis lingkungan (PCBL).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Puluhan Pemuda di Pelalawan Sukarela Serahkan Knalpot Brong ke Polisi, Oh Ternyata