Belasan Pemuda Mabuk Keroyok Peserta Pramuka
Menurut Slamet, aksi tersebut dilakukan karena pelaku tersinggung dengan teguran korban. Apalagi, lanjut dia, dua remaja itu dalam pengaruh minuman keras.
Atas kejadian tersebut, AD dan FY dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
"Kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) karena pelaku berusia di bawah umur," jelasnya.
Perwira dengan tiga balok di pundak itu berharap kondisi tersebut tidak terulang.
Dia meminta pihak panitia untuk meningkatan pengawasan terhadap peserta perkemahan di lokasi tersebut.
Selain itu, pihaknya melakukan pembinaan terhadap peserta pesta miras yang diamankan bersama dengan kedua pelaku.
"Kami akan lebih sering lakukan patroli dan pemberantasan miras," ucap Slamet. (odi/pra/c21/diq/jpnn)
Andik Setiawan, peserta asal Desa Jagir, Sine, Kabupaten Ngawi, Jatim babak belur.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Dilantik Jadi Anggota Kwarnas Pramuka, Melati Erzaldi: Sebuah Kehormatan
- 5 Sikap P2G Terhadap Tidak Wajibnya Ekskul Pramuka di Sekolah