Beli Ponsel Tetapi Uang Tak Cukup, Napi Asimilasi Ini Malah Keluarkan Sebilah Pisau, Edan!

"Selain itu kami juga mengamankan satu orang pria berinisial SM, yang diduga sebagai penadah dari barang rampasan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DN diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku DN merupakan residivis, karena sebelumnya sudah tiga kali berhadapan dengan hukum yaitu kasus kepemilikan senjata api, kasus pencurian sepeda motor dua kali, dan sekarang melakukan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Sementara pelaku DN mengaku perbuatan kejahatan yang dilakukannya sudah terhitung empat kali. Kasus senjata api satu kali, pencurian sepeda motor dua kali, dan pencurian dengan kekerasan satu kali.
BACA JUGA: Berita Terkini Soal Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Dalam Mobil, Oh Ternyata
"Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti makan dan membeli narkoba," katanya.(antara/jpnn)
Seorang narapidana asimilasi berinisial DN, yang baru dua minggu keluar dari Lapas Kelas II B Singkawang kembali ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta