Belum Bayar Denda Rp 300 Juta Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Pihak Gen Halilintar Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Gen Halilintar akhirnya buka suara perihal denda Rp 300 juta, yang dituntut label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.
Perwakilan pihak manajemen Gen Halilintar, Jejen Zainudin mengatakan belum bisa menetapkan langkah lanjutan terkait permintaan denda tersebut.
Hal itu lantaran pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait pembayaran ganti rugi Rp 300 juta.
"Sekarang kami tinggal menunggu (langkah selanjutnya)," ungkap Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Guna menjelaskan duduk perkara kasus ini, pihak Gen Halilintar membawa Ahli Kekayaan Intelektual, Suyud Margono yang mendampingi selama proses persidangan.
Suyud menuturkan uang Rp 300 juta yang diputuskan hakim dalam kasus ini merupakan denda imateriel karena melanggar hak moral.
Sementara itu, Suyud menilai Gen Halilintar tidak melakukan pelanggaran yang ditetapkan.
Menurutnya, keluarga besan Anang Hermansyah itu hanya berniat melakukan cover lagu Lagi Syantik, seperti kreator konten pada umumnya.
Pihak Gen Halilintar akhirnya buka suara soal belum bayar denda Rp 300 juta terkait pelanggaran hak cipta.
- Bikin Ekonomi Rugi Rp 291 Triliun, Anak Muda Diajak Perangi Barang Palsu
- Ternyata Ini Alasan Atta Halilintar Kesal! Mama Nur Terlambat Mengajak Pindah Lapak Streaming di Shopee Live
- Uni Eropa Susun Aturan Hak Cipta Untuk Artificial Intelligence
- Ramadan Tanpa Gen Halilintar, Thariq: Sudah Terbiasa Mandiri, Tetapi...
- Thariq Halilintar Curhat 4 Tahun Puasa Jauh dari Keluarga, Mengharukan
- 4 Tahun Puasa Tanpa Gen Halilintar, Thariq Curhat Begini