Belum Bayar Denda Rp 300 Juta Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Pihak Gen Halilintar Merespons Begini

Belum Bayar Denda Rp 300 Juta Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Pihak Gen Halilintar Merespons Begini
Perwakilan manajemen Gen Halilintar, Jejen Zainudin dan Ahli Kekayaan Intelektual, Suyud Margono saat jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Gen Halilintar akhirnya buka suara perihal denda Rp 300 juta, yang dituntut label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.

Perwakilan pihak manajemen Gen Halilintar, Jejen Zainudin mengatakan belum bisa menetapkan langkah lanjutan terkait permintaan denda tersebut.

Hal itu lantaran pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait pembayaran ganti rugi Rp 300 juta.

"Sekarang kami tinggal menunggu (langkah selanjutnya)," ungkap Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

Guna menjelaskan duduk perkara kasus ini, pihak Gen Halilintar membawa Ahli Kekayaan Intelektual, Suyud Margono yang mendampingi selama proses persidangan.

Suyud menuturkan uang Rp 300 juta yang diputuskan hakim dalam kasus ini merupakan denda imateriel karena melanggar hak moral.

Sementara itu, Suyud menilai Gen Halilintar tidak melakukan pelanggaran yang ditetapkan.

Menurutnya, keluarga besan Anang Hermansyah itu hanya berniat melakukan cover lagu Lagi Syantik, seperti kreator konten pada umumnya.

Pihak Gen Halilintar akhirnya buka suara soal belum bayar denda Rp 300 juta terkait pelanggaran hak cipta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News