Belum Memenuhi Jumlah Pesawat, Kemenhub: Aviastar Masuk Dalam Pengawasan
jpnn.com - JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid tak menampik kalau maskapai Aviastar masuk dalam jajaran maskapai 'bandel' karena belum memenuhi syarat kepemilikan jumlah pesawat sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Karena berstatus belum memenuhi jumlah kepemilikan pesawat, Hadi mengklaim kalau Kemenhub terus melakukan pengawasan sampai Oktober 2015. Dimana Kemenhub memberikan kelonggaran batas waktu hingga bulan ini untuk memenuhi jumlah kepemilikan pesawat.
"Aviastar termasuk maskapai dalam pengawasan menyangkut kepemilikan pesawat," ujar Hadi usai diskusi Boplo di Jakarta, Sabtu (3/10).
Meski Aviastar belum memenuhi jumlah kepemilikan pesawat, Hadi mengatakan kalau maskapai yang berdiri sejak 2003 itu masih dinyatakan laik terbang. "Belum ada pencabutan izin (terbang). (Maskapai Aviastar) masih miliki izin terbang," tandas Hadi.
Berdasarkan UU tersebut, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan). Aturan kepemilikan juga berlaku bagi maskapai niaga tak berjadwal. Yakni harus memiliki sedikitnya satu pesawat dan dua yang dikuasai.
Sedangkan dalam catatan yang dimliki Kemenhub, PT Aviastar Mandiri, baru memiliki sembilan pesawat dan satu pesawat dikuasai. (chi/jpnn)
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid tak menampik kalau maskapai Aviastar masuk dalam jajaran maskapai 'bandel'
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental