Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Urus Pembuatan SIM
Kamis, 24 November 2016 – 00:07 WIB
“Karena blanko ini baru ada Januari 2017, makanya dibuatkan surat keterangan itu. Khusus untuk masyarakat yang masih dalam proses pembuatan KTP,” jelasnya.
Untuk itu, Edy mengimbau bagi masyarakat yang belum mempunyai E-KTP karena keterbatasan blanko bisa mengambil surat keterangan di Disdukcapil.
“Syaratnya bawa saja KK (kartu keluarga), sudah bisa mengambil surat keterangan pengganti sementara KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” pungkasnya. (fit/ash/sam/jpnn)
TANJUNG SELOR - Warga masyarakat tetap bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), meski belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Caranya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia