Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Urus Pembuatan SIM
Kamis, 24 November 2016 – 00:07 WIB

Layanan pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Karena blanko ini baru ada Januari 2017, makanya dibuatkan surat keterangan itu. Khusus untuk masyarakat yang masih dalam proses pembuatan KTP,” jelasnya.
Untuk itu, Edy mengimbau bagi masyarakat yang belum mempunyai E-KTP karena keterbatasan blanko bisa mengambil surat keterangan di Disdukcapil.
“Syaratnya bawa saja KK (kartu keluarga), sudah bisa mengambil surat keterangan pengganti sementara KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” pungkasnya. (fit/ash/sam/jpnn)
TANJUNG SELOR - Warga masyarakat tetap bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), meski belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Caranya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan