Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Urus Pembuatan SIM

Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Urus Pembuatan SIM
Layanan pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Karena blanko ini baru ada Januari 2017, makanya dibuatkan surat keterangan itu. Khusus untuk masyarakat yang masih dalam proses pembuatan KTP,” jelasnya.

Untuk itu, Edy mengimbau bagi masyarakat yang belum mempunyai E-KTP karena keterbatasan blanko bisa mengambil surat keterangan di Disdukcapil.

“Syaratnya bawa saja KK (kartu keluarga), sudah bisa mengambil surat keterangan pengganti sementara KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” pungkasnya. (fit/ash/sam/jpnn)

 


TANJUNG SELOR - Warga masyarakat tetap bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), meski belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Caranya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News