Belum Sehari, Aplikasi COVID-19 Australia Sudah Diunduh Jutaan Kali
Pusat Data juga hanya menyimpan semua data di Australia dan tidak bisa dipindahkan ke luar negeri.
Menurut Menkes Hunt, siapa saja yang secara ilegal mengakses data bisa dikenai hukuman penjara sampai lima tahun.
Dia mengatakan saat parlemen Australia kembali bersidang bulan Mei, pemerintah akan mengusulkan agar pengumpulan data hanya akan dilakukan selama masa pandemi COVID-19.
"Aturan yang sudah kita buat merupakan yang paling kuat," katanya.
"Bahkan pengadilan pun tidak bisa memasuki celah hukum untuk mengeluarkan data," kata Hunt.
Negara yang sudah memiliki aplikasi serupa adalah Singapura, sementara Jerman sedang mengembangkan teknologi serupa.
ABC/wires
Ikuti perkembangan terkini soal pandemi virus corona di Australia hanya di ABC Indonesia
Dalam waktu lima jam saja, lebih dari satu juta warga Australia sudah menguduh aplikasi 'COVIDSafe' yang diluncurkan oleh pemerintah Australia, Minggu malam (26/04)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Verifikasi dengan Swafoto Bersama Kartu Identitas: Seberapa Aman dan Bisa Diandalkan?
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
- Dunia Hari Ini: Surat Kabar Inggris Digugat Pangeran Harry
- Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
- Ketika Yahudi Australia Berubah Pikiran soal Israel, Simak Ceritanya
- Dunia Hari Ini: Rekor Roti Terpanjang di Dunia Dipecahkan di Prancis