Belum Terima SK CPNS, Honorer K2 Gugat Bupati

Belum Terima SK CPNS, Honorer K2 Gugat Bupati
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Baik itu BKPP PPU, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk sidang nanti, jawaban juga sudah kami persiapkan. Diwakili Bagian Hukum Setkab selaku kuasa hukum dari Bupati PPU, sebagai tergugat,” kata dia saat ditemui kemarin.

Dia telah mengusulkan anggaran Rp 2,12 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), mengantisipasi jika permohonan penerbitan SK CPNS para honorer K2 itu dikabulkan majelis hakim PTUN Samarinda. Anggaran itu untuk gaji dan insentif 38 honorer yang akan diangkat menjadi CPNS selama setahun.

“Itu baru usulan kami ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Red). Untuk dibayarkan bulan November-Desember 2017 kalau gugatan dimenangkan mereka,” terangnya.

Pada 2013, 68 honorer K2 dinyatakan lulus tes CPNS 2013. Pemkab PPU lantas melakukan verifikasi administrasi karena meragukan persyaratan administrasi para honorer K2 yang dinyatakan lulus tersebut.

Ternyata, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data mulai tahun 2014 hingga 2016, 21 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara 16 orang gugur sebelum pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 8 Banjarmasin, dan lima orang dinyatakan gugur setelah diterbitkan NIP-nya.

Menyisakan 47 orang honorer K2 yang benar-benar dinyatakan lulus untuk diangkat menjadi CPNS. Namun, setelah itu, hanya satu orang yang telah diangkat CPNS.

Selebihnya, 46 orang tidak diangkat menjadi CPNS hingga saat ini. Hanya 38 orang yang mengajukan gugatan PTUN, meminta penerbitan SK CPNS.

Para honorer K2 itu lulus seleksi CPNS 2013, namun sudah empat tahun ini tidak ada kejelasan terkait penetapan status mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News