Ben Ali dan Istri Divonis 35 Tahun

Aktivis HAM Tunisia Tidak Puas dengan Putusan Hakim

Ben Ali dan Istri Divonis 35 Tahun
Ben Ali dan Istri Divonis 35 Tahun
Dalam sidang pertama pada Senin lalu, hakim Touhami Hafi memang tidak menghadirkan saksi-saksi. Pembelaan Ben Ali terkait dakwaan korupsi tak disampaikan secara langsung pula. Dia hanya memberikan pernyataan tertulis yang dia kirim dari Arab Saudi.

Tetapi, Hafi menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan kemarin cukup adil. Putusannya itu juga tidak jauh berbeda dengan prediksi pakar hukum. Menjelang sidang, sejumlah pakar di dalam dan luar negeri telah meramalkan bahwa Ben Ali dan istri akan diganjar hukuman penjara lebih dari 20 tahun. "Ben Ali dan istri terbukti menggelapkan uang rakyat. Barang bukti berupa sejumlah uang dan perhiasan disembunyikan di kediaman mereka," ujar Hafi dalam pernyataan tertulis.

Kabarnya, penegak hukum Tunisia menemukan harta Ben Ali dan istri di kediaman mereka yang berada di pinggiran ibu kota, Tunis. Nilainya ditaksir USD 27 juta (sekitar Rp 232,1 miliar).

Selain harus menjalani hukuman penjara 35 tahun, Ben Ali dan istri diwajibkan membayar sejumlah denda. Menurut Hafi, Ben Ali harus membayar denda 50 juta dinar (sekitar Rp 309,5 miliar). Sedangkan Leila diwajibkan membayar denda 41 juta dinar (sekitar Rp 257,9 miliar).

TUNIS - Persidangan kasus Zine el Abidine Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, di Tunisia berlangsung supercepat. Hanya sehari setelah sidang in

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News