Bendahara Umum PDI-P Bantah Terima Uang Proyek e-KTP

Bendahara Umum PDI-P Bantah Terima Uang Proyek e-KTP
Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey (berbatik) yang juga Gubernur Sulawesi Utara saat bersaksi pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

"Kalau orang bicara di mana-mana. Pengalaman saya sebagai anggota DPR dan banggar, saya pernah hadir di ruang sidang pengadilan berbagai kasus, pencaloan pasti ada. Tapi kita mana tahu itu," ujar Olly.

Hanya saja, Olly lagi-lagi mengaku tidak memahami maksud pengawalan anggaran proyek e-KTP. "Mana saya paham," kata Olly.

Kesaksian Olly ini berbeda dengan dugaan JPU KPK yang tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan disebutkan, setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan e-KTP, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI dan di ruang kerja Anggota Komisi II DPR Mustoko Weni, Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan banggar DPR.

Mereka adalah Melchias Marcus Mekeng sebesar USD 1,4 juta, serta Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing sebesar USD 1,2 juta, serta Tamsil Lindrung sejumlah USD 700 ribu. (Put/jpg)


Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjadi salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News