Bendum PDIP Bantah Terima Suap

Bendum PDIP Bantah Terima Suap
Bendum PDIP Bantah Terima Suap

jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan, Olly Dondokambey mengaku tidak pernah menerima suap terkait dengan pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.

Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam. "Saya tidak pernah menerima suap," kata Olly di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (11/7).

Pernyataan Olly berbeda dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim menyebut terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor terbukti memberi suap Rp 2,5 miliar kepada Olly.

Lebih lanjut Olly mengaku, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Machfud ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.

"Saya tadi memberikan keterangan tentang Machfud Suroso," ujar Olly yang keluar sekitar pukul 15.50 WIB.

Seperti diketahui, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan, Olly Dondokambey mengaku tidak pernah menerima suap terkait dengan pengadaan sarana dan prasarana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News