Bengkel di Pandeglang Jadi Saksi Bisu Kebejatan HD Terhadap Siswi SMP

Bengkel di Pandeglang Jadi Saksi Bisu Kebejatan HD Terhadap Siswi SMP
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Pandeglang. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo

Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 76D ayat 2, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas AKP Fajar. (mcr34/jpnn)


RN kerap dicabuli HD di sebuah bengkel di Desa Gersug, Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News