Bentuk Pengadilan HAM di Aceh!
Senin, 12 Januari 2009 – 13:27 WIB
“Semoga Allah SWT segera membuka pintu hati pemerintah untuk menyelesaikan persoalan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Farni Benti Abdullah, Ketua Panitia Acara, didampingi Samsul Bahri, selaku sekretaris, kepada Koran ini, menambahkan bahwa maksud tersebut bukanlah semata-mata dana bantuan, akan tetapi pengungkapan kebenaran dan keadilan sebagaimana undang-undang telah menjanjikannya. (msi)
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE-Komunitas Korban Hak Asasi Manusia Aceh Utara dan Lhokseumawe (K2HAU), mendesak Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh segera membentuk pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang