Beragam Aturan Selesaikan Masalah Honorer K2, kok Belum Tuntas Juga?

Beragam Aturan Selesaikan Masalah Honorer K2, kok Belum Tuntas Juga?
Massa honorer K2 Jakarta menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (26/9). Foto: Ricardo/ JPNN.com

Pemerintah juga menerbitkan PP 43 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer memiliki skala prioritas yaitu guru tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah. Namun, penentuan skala prioritas juga belum bisa menyelesaikan proses pengangkatan tenaga honorer.

Dalam hal tenaga honorer, seluruhnya telah diangkat menjadi CPNS sebelum tahun anggaran 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD bisa diangkat menjadi CPNS.

"Pasal ini menjelaskan seharusnya pengangkatan tenaga honorer telah selesai pada 2009. Namun seiring berjalannya waktu proses pengangkatan tenaga honorer belum terselesaikan," terangnya.

Kemudian pemerintah merasa perlu menerbitkan PP No. 56 Tahun 2012 untuk menyelesaikan masalah ini. Penjelasan dalam PP 56 Tahun 2012 yang memberikan istilah tenaga honorer K1 yaitu yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD harus selesai proses pengangkatannya pada 2012.

Dan, tenaga honorer K2 yaitu yang bekerja di instansi pemerintah tapi penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD harus selesai proses pengangkatannya pada 2014.

Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut pemerintah mengadakan tes CPNS bagi tenaga honorer K2. Tes CPNS bagi tenaga honorer K2 telah dilakukan pada 4 November 2013 diikuti oleh 650.252 tenaga honorer kategori II.

Setelah tes CPNS, pengumuman hasil tes menyatakan 210.296 tenaga honorer K2 lulus tes CPNS. Sedangkan tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang dinyatakan tidak lulus tes CPNS.

"Mungkin seperti itulah perjalanan panjang terkait nomenklatur honorer terjadi di NKRI ini. Dari mulai lahirnya UU dan PP yang menaungi payung hukum honorer sampai ada istilah K1, K2, dan lainnya. Coba sama-sama dikaji dan bedah secara defacto dejure terkait celah hukum pengangkatan honorer K2 ke depannya. Pemerintah wajib hukumnya menyelesaikan honorer K2 Indonesia secara tuntas dan berkeadilan," pungkasnya. (esy/jpnn)

Janji pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS ditebar para calon kepala daerah saat kampanye pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News