Beraksi 17 Kali, Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Tangerang

Beraksi 17 Kali, Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Tangerang
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat memberikan keterangan dalam konferensi pers digelar di Mapolres, Rabu, terkait penangkapan pencuri spesialis pecah kaca dan telah beraksi selama 17 kali. ANTARA/HO-Polres

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, yakni pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta.

"Pelaku kami dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan agar tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.

"Sebab, para pelaku spesialis pecah kaca ini secara acak mengincar barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam kendaraan," katanya. (antara/jpnn)


Komplotan pencuri spesialis pecah kaca yang sudah beraksi 17 kali diringkus di Tangerang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News