Berani Bocorkan Data Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Dihukum Mati
Senin, 24 Juli 2017 – 06:38 WIB

Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Tujuan pelaporan informasi keuangan itu untuk mendapat informasi lebih lengkap sesuai standar internasional.
Dengan begitu, Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
Pelaporan bank kepada Ditjen Pajak tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak.
”Jadi, tidak perlu khawatir, ya. Sebab, ada tata caranya soal siapa boleh akses, minta, dan gunakan data untuk apa. Tidak serta-merta rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu. Harus dianalisis dulu,” tegas Ken. (far)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat tak perlu cemas terkait keamanan data nasabah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta