Berani Menimbun Minyak Goreng Subsidi, Pedagang Siap-Siap Saja!
Rabu, 16 Februari 2022 – 12:34 WIB
Pada lokasi pertama, minyak goreng yang berhasil ditemukan di bawah ke kantor Satpol PP untuk diamankan sementara, dan minyak goreng ditempat yang kedua pihaknya langsung menyuruh pegawai untuk menjual minyak goreng kepada pembeli yang kebetulan menunggu.
Dilansir hargapangan.id per tanggal 16 Februari 2022 diketahui untuk harga minyak goreng curah sebesar Rp 19.300per kilogram, untuk harga minyak goreng kemasan yakni Rp 18.850.(mcr32/jpnn)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung bakal menindak tegas bagi produsen, distributor dan para pedagang yang menimbunan minyak goreng bersubsidi.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wulan
BERITA TERKAIT
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan
- MenKopUKM Ajak 15 Startup ke Singapura untuk Bersiap Go Global
- Utang Indonesia Turun di Awal 2024, Ini Penyebabnya
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024