Berani Menimbun Minyak Goreng Subsidi, Pedagang Siap-Siap Saja!
Rabu, 16 Februari 2022 – 12:34 WIB

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung bakal menindak tegas bagi produsen, distributor dan para pedagang yang menimbunan minyak goreng bersubsidi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Pada lokasi pertama, minyak goreng yang berhasil ditemukan di bawah ke kantor Satpol PP untuk diamankan sementara, dan minyak goreng ditempat yang kedua pihaknya langsung menyuruh pegawai untuk menjual minyak goreng kepada pembeli yang kebetulan menunggu.
Dilansir hargapangan.id per tanggal 16 Februari 2022 diketahui untuk harga minyak goreng curah sebesar Rp 19.300per kilogram, untuk harga minyak goreng kemasan yakni Rp 18.850.(mcr32/jpnn)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung bakal menindak tegas bagi produsen, distributor dan para pedagang yang menimbunan minyak goreng bersubsidi.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wulan
BERITA TERKAIT
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan