Berani Sebar Hoaks Bakal Didenda Rp 1 Miliar
jpnn.com, BALIKPAPAN - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, penyebar hoaks bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang sengaja dan/atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Makanya, sebelum disebar, cross check kebenaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Alpiani, Rabu (24/1).
Dia meminta masyarakat berhati-hati menyebarkan pesan berantai.
“Walapun hanya bercanda, tapi bisa berpotensi merugikan orang lain,” kata Yustan.
Menurut Yustan, orang yang meneruskan pesan hoaks juga bisa dijerat UU ITE karena dianggap mendistribusikan kabar bohong.
“Kalau dapat pesan berantai yang sekiranya hoaks, jangan sembarang diteruskan. Laporkan ke polisi,” ujar Yustan.
Yustan mengatakan, pesan hoaks bisa dilaporkan pidana karena sudah masuk delik hukum. (aim/one/k15)
penyebar hoaks bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Ulama Banten Ajak Masyarakat Jangan Terpecah Belah karena Beda Pilihan