Berawal dari Saling Ejek di Instagram, Berujung Tawuran Hingga Tewas
Jumat, 20 Agustus 2021 – 21:41 WIB

Polres Metro Jaksel mengungkap kasus tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Foto Dok Humas Polres Metro Jaksel
Endra tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam celurit, dua stik golf dan tujuh unit telepon selular.
Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3.000.000.000.
Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Metro Jaksel mengungkap kasus tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Dalam kasus itu, ada sebelas orang menjadi tersangka.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator