Berbagai Barang Terlarang Bisa Masuk ke Rutan, Kok Bisa?

Berbagai Barang Terlarang Bisa Masuk ke Rutan, Kok Bisa?
Razia halinar di Rutan Klas II B Batusangkar. Foto: Antara/Istimewa

jpnn.com, BATUSANGKAR - Petugas pemasyarakatan Rutan Klas II B Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar mengamankan sejumlah barang terlarang saat menggelar razia halinar di hunian warga binaan, Rabu (26/8).

"Sedikitanya ada 10 jenis barang yang diamankan petugas mulai dari pisau cukur hingga potongan kayu," kata Kepala Rutan Klas II B Batusangkar, Buzarjos di Batusangkar.

Ia menjelaskan razia tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan Rutan Batusangkar dalam menciptakan rutan bebas halinar (HP, pungutan liar dan narkoba) sesuai dengan visi-misi Kemenkumham.

Rutan Klas II B Batusangkar juga berusaha semaksimal mungkin untuk zero halinar dan menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Rutan.

Hal ini ditandai dengan bekerja samanya dan sama bekerjanya antar petugas pemasyarakatan yang ada dalam penggeledahan.

"Namun dalam razia ini petugas tidak menemukan barang seperti hp, narkoba, dan pungutan liar itu," ujarnya.

Selama razia tersebut, Buzarjos juga memberikan pengarahan atau nasihat agar warga binaan mau berubah untuk menjadi manusia yang berguna jika bebas nanti serta produktif sesuai dengan isi dari catur dharma narapidana yang selalu dibaca setiap apel pagi.

Adapun barang yang ditemukan dan diamankan dari kegiatan tersebut 10 buah pisau cukur (Gillet), 14 buah sendok stainless, 14 buah paku, 3 botol parfum kaca, 3 botol minyak angin frescare, kaca, 4 buah gunting kuku, 5 set kartu remi, 17 buah kaleng rokok, 1 buah kaca spion motor, dan 6 buah potongan kayu. (antara/jpnn)

Sedikitnya ada 10 jenis barang yang diamankan petugas rutan, mulai dari pisau cukur hingga potongan kayu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News