Berbuat Terlarang di Indekos, Biduan Dangdut Tak Berkutik saat Diciduk Polisi
Kamis, 02 Juli 2020 – 20:03 WIB
Kondisi berbeda, kata dia, ketika masih sering manggung justru tidak memakai barang haram tersebut, tetapi karena adanya pandemi COVID-19 selama beberapa bulan tidak ada pekerjaan dan tergiur untuk menggunakannya lagi.
Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp 300 ribu.
Atas tindakan pelaku yang tertangkap mengonsumsi inex tersebut, akan dijerat dengan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang biduan dangdut lokal bernama Ayu Vaganza diciduk polisi karena terbukti berbuat terlarang di indekos.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh
- Tahun Depan, Meyrihana Pengin Punya Bisnis Skincare
- Terlalu Lama Bobo Sendiri, Persembahan Baru dari Tya Permata
- Lagu Bungkus Aku, Persembahan Terbaru dari Nikita Sunn
- Meyrihana Ogah Jadi Istri Simpanan, Ini Alasannya
- 5 Fakta Menarik Venti Figianti, Istri Baru Kiwil