Bercanda Soal Bom, 1 Penumpang Wings Air Diamankan

Bercanda Soal Bom, 1 Penumpang Wings Air Diamankan
Wings Air. Foto dok Wings Air

“Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan menyebabkan orang meninggal dipidana penjara paling lama 15 tahun,” paparnya.

Selanjutnya, dampak psikologis. “Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan,” pungkas Danang menjelaskan. (boy/jpnn) 

Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News