Berdalih SK sebagai Honorer K1 Ikut Terbakar

Berdalih SK sebagai Honorer K1 Ikut Terbakar
Berdalih SK sebagai Honorer K1 Ikut Terbakar

Dirinya dan rekan-rekannya yang lain merasa penantiannya kurang lebih 9 tahun menjadi sia-sia. Disebutkannya, alasan BKN mencoret mereka dengan alasan tidak ada SK dari Kepala daerah ketika mulai bekerja tidak masuk akal.

Andi mengaku SK dirinya dan rekan-rekan yang lain ikut terbakar sewaktu ruang bagian umum terbakar sewaktu tahun 2009 silam. Dengan kejadian itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Syaiful Bahri, dan  Pelaksana Tugas Wali Kota Dzulmi Eldin telah menyurati BKN. Di dalam surat tersebut dijelaskan SK mereka dinyatakan ikut terbakar.

"Hal itu dilakukan setelah konfirmasi dengan Deputy Informasi Kepegawaian (Inka) BKN, jadi tidak masuk akal digagalkannya kami menjadi PNS dengan alasan itu," kata Andi.

Andi mempertanyakan keputusan BKN tersebut. Pasalnya, ada rekannya yang saat ini sudah diangkat menjadi PNS padahal masa kerja mereka sama yakni mulai tahun 2005 silam. "Yang lalu bisa, kenapa kami tidak. Apa bedanya," tanya Andi. (sam/dik/jpnn)


MEDAN - Kebijakan pusat, yang berdasar hasil tim Audit Tujuan Tertentu (ATT)  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mengakui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News