Beredar Telegram Kapolri Terkait Pembubaran FPI

Beredar Telegram Kapolri Terkait Pembubaran FPI
Massa FPI menyambut kedatangan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) beredar di kalangan wartawan. Salah satu yang dibubarkan adalah Front Pembela Islam (FPI).

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta aturan yang berlaku lainnya.

Selanjutnya disebutkan, dalam Perppu tersebut ada enam ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jemaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Telegram itu ditandatangani oleh Irjen Suntana yang menjabat sebagai Wakabaintelkam Polri. Namun, saat dikonfirmasi, jenderal bintang dua itu belum memberikan jawaban.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku masih mengecek kebenaran telegram itu.

"Dicek dulu, ya," kata Argo ketika dikonfirmasi terpisah, Kamis (24/12). (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Telegram Kapolri terkait pembubaran ormas Islam yang salah satunya adalah FPI, ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News