Berencana Beli Motor Custom? Perhatikan Dahulu Hal Ini

Berencana Beli Motor Custom? Perhatikan Dahulu Hal Ini
Ilustrasi motor custom. (Foto: Ridha/JPNN)

Aturan tersebut, tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Selain itu perhatikan kondisi mekanis, seperti mesin, rangka, sistem pengereman, dan komponen lainnya juga perlu diperiksa. Bila perlu bawa mekanik profesional untuk memeriksa kondisi sepeda motor," ujar Yannes.

Terakhir, Yannes menyarankan calon pembeli motor custom untuk bergabung dengan komunitas.

Dia menyebut, terlibat dalam komunitas motor bisa menjadi sumber informasi dan dukungan yang baik. (antara/jpnn)


Bagi Anda yang berencana membeli motor custom, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News