Beresi Distribusi Guru, Libatkan Lima Menteri

Pemerintah Siapkan SKB

Beresi Distribusi Guru, Libatkan Lima Menteri
Beresi Distribusi Guru, Libatkan Lima Menteri
JAKARTA - Permasalahan distribusi guru di daerah yang tak kunjung selesai, memaksa lima kementerian turun tangan. Lima kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), duduk bersama untuk menyusun surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang distribusi guru.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Menengah Baedowi menjelaskan, saat ini lima kementrian tersebut diminta untuk memberikan usulan yang nantinya akan dikaji dan kemudian dimasukkan ke dalam SKB lima menteri tersebut. “Sekarang ini, di masing-masing kementerian sudah dimintakan usulan-usulan untuk proses  penyusunan SKB ini. Usulan ini, nantinya akan dikaji lebih mendalam oleh beberapa pihak terkait, sehingga nantinya diharapkan dapat menyelesaikan masalah distribusi guru di daerah," ungkap Baedhowi di Jakarta, Selasa (24/5).

Menurutnya, peraturan ini sengaja melibatkan banyak kementerian lantaran urusan guru menyangkut banyak pihak. Misalnya, lanjut Baedhowi, Kemenpan dan RB mengenai formasi PNS, Kemendagri mengenai pengendalian pemerintah daerah, atau Kemenkeu mengenai uang untuk membayar gaji. “Daerah nanti meminta anggaran dari sini (PNS) untuk gaji. Kalau mereka tidak mau memindahkan gurunya ada sanksi. Kalau mau sendiri tapi tidak efisien buat apa. Tapi ini belum final,” tegas pejabat yang sudah memasuki masa pensiun ini.

Selain itu, mantan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK) ini juga  mengatakan bahwa salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan SKB lima menteri tentang Distribusi Guru adalah tidak meratanya jumlah guru di Indonesia. Dengan SKB itu, diharapkan pemerintah dapat menata ulang distribusi guru di masing-masing daerah. Hanya saja, aturan ini hanya mengatur guru-guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) saja.

JAKARTA - Permasalahan distribusi guru di daerah yang tak kunjung selesai, memaksa lima kementerian turun tangan. Lima kementerian yaitu Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News