Bergerak di Bandung dan Merak, Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal, Banyak Banget

Bergerak di Bandung dan Merak, Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal, Banyak Banget
Bea Cukai terus melakukan sinergi pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sebagai langkah nyata. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai terus melakukan sinergi pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sebagai langkah nyata dalam mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat.

Penindakan terhadap rokok ilegal kali ini dilakukan Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Merak.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bandung berlangsung dari 27 Februari hingga 3 Maret 2023 dimulai dengan melakukan pengawasan beberapa pengusaha jasa titipan dengan menggunakan mobil x-ray milik Bea Cukai Jakarta.

Bekerja sama dengan Satpol PP, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.303.200 batang rokok ilegal dan 44,7 liter miras yang semuanya tidak dilekati pita cukai.

Potensi kerugian negara atas barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 871,7 juta.

Bea Cukai Merak juga terus melakukan penindakan BKC ilegal pada wilayah pengawasannya.

Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Selama 2023 ini Bea Cukai Merak telah berhasil melakukan rangkaian penindakan rokok ilegal pada periode triwulan I 2023.

Bea Cukai Bandung dan Merak bergerak melakukan penindakan dan berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal dan miras ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News