Berhubungan Intim Disaksikan Orang Lain? Simak Hukumnya
Jumat, 15 April 2022 – 16:12 WIB
Artinya, “Hubungan badan suami dan istri haram dilakukan di hadapan orang lain baik laki-laki maupun perempuan,” (Syekh M Nawawi Banten, Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain.
Bahkan, hubungan seksual suami dan istri kalau bisa dilakukan tanpa kehadiran siapa pun, termasuk anak atau keponakan sendiri meskipun mereka belum baligh.(jpnn)
Islam memerhatikan adab perihal hubungan badan suami dan istri, yang membedakan manusia dan hewan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Ditanya soal Malam Pertama Bareng Mahalini, Rizky Febian Bilang Begini
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Tak Melulu Bisnis, Tionghoa Juga Berpartisipasi Dalam Berbagai Aspek
- Masjid Ini Bukan Milik Orang Islam, Gereja Ini Bukan Milik Orang Katolik, tetapi…
- Polresta Bulungan Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 4,1 Kg Sabu-Sabu