Beri Bantuan untuk Korban Banjir Tak Perlu Pakai Atribut Ormas Terlarang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga mengatakan keputusan polisi dan TNI melarang penggunaan atribut organisasi terlarang saat memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, sudah tepat.
Sebaiknya, kata dia, memberikan bantuan tanpa embel-embel organisasi.
"Ya sudah tepat lah. Kan pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang," kata Pandapotan pada Senin (22/2).
"Soal dia bagikan bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tetapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," sambung Pandapotan.
Dia berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah. "Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kami negara Pancasila," kata Pandapotan.
Hal senada juga dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurut dia, wajar saja ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan organisasi terlarang.
"Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut," kata Gilbert secara terpisah.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun menilai pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian di lokasi banjir kawasan Cipinang sudah tepat.
Masyarakat silakan melakukan kegiatan kemanusiaan tetapi tidak perlu sampai menggunakan nama ormas yang dilarang
- Pj Gubernur Jateng Tinjau Banjir Pekalongan, Serahkan Bantuan Rp 160 Juta
- Banjir di Palangka Raya, 502 Warga Mengungsi, 2.613 Rumah Terendam
- Tim SAR Temukan 1 Korban Banjir di Pesisir Selatan
- Banjir-Tanah Longsor Pesisir Selatan Sumbar, 10 Warga Ditemukan Meninggal Dunia
- Berikut Ini 34 Ruas Jalan di Jakarta yang Terendam Banjir
- Kaca Spion