Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK, Ini Penjelasan Bea Cukai
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 08:25 WIB

Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat mandiri kepada PT Mega Andalan Kalasan (MAK). ilustrasi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Riri berharap dengan diberikannya fasilitas kawasan berikat mandiri ini dapat menunjang kegiatan produksi dan kegiatan operasional PT MAK.
"Dengan ada fasilitas berikat mandiri menjadi kemudahan bagi PT MAK selaku salah satu penggerak utama roda perekonomian penyokong devisa Indonesia, khususnya di wilayah DI Yogyakarta," ujarnya. (mrk/jpnn)
Ini penjelasan Riri Riani dari Bea Cukai Yogyakarta terkait pemberian izin fasilitas kawasan berikat mandiri kepada PT Mega Andalan Kalasan (MAK)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah