Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini

Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini
Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan terbaru untuk menggunakan moda transportasi udara atau pesawat. Foto: dokumen JPNN.Com

Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (10/8). (mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan terbaru untuk menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News