Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat saat Nataru dari Satgas Covid-19
Selasa, 30 November 2021 – 12:23 WIB
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di
wilayah luar Jawa dan Bali; dan
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
4. Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru naik pewasat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Serunya Perayaan Imlek 2024 di The Nusa Bali, Ada Barongsai dan Lion Show
- Pesan Khusus Menag Yaqut untuk Umat Konghucu, Ada Soal Pemilu 2024
- Begini Cara Keluarga Pendeta Jusuf Natalan Bersama dan Mengalkulturasi Budaya di Madiun
- Begini Cerita Megawati Menjadi Juri Zayed Award dan Berdialog dengan Paus Fransiskus
- Megawati dan Elite PDIP Berkumpul Peringati Natal di Kemayoran