Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas Kenaikan Tarif PPN 11 Persen
Jumat, 01 April 2022 – 15:58 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara berangkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan ada beberapa barang yang tetap bebas tarif PPN 11 persen.
DJP Kemenkeu resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan UU HPP
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai