Beristri Tiga, Kades Didesak Mundur
Ogah Mundur karena Nyalon Sudah Habis Rp350 Juta
Selasa, 25 Juni 2013 – 09:30 WIB

Beristri Tiga, Kades Didesak Mundur
Eko mengatakan sebagai pemimpin tindakan kepala desa dinilai telah melanggar norma juga melanggar undang-undang perkawinan. Karena itu warga meminta kepada kepala desa untuk mundur dari jabatnnya karena sudah tidak bisa dijadikan panutan lagi.
Baca Juga:
"Pak kades kan public figure meskipun didesa yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat, nah karena sudah tidak patut lagi maka kami minta dengan kesadarannya untuk meletakan jabatannya yang mulia itu," tandas dia.
Selain melanggar norma dan etika kades Gebangsari juga diduga melanggar hokum karena mempunyai identitas ganda yakni KTP yang beralamat di Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan dan Desa Gebangsari Kecamatan Tambak.
"Kami punya bukti kopiannya dan KTP itu masih berlaku hingga November 2013 mendatang. Selain itu kita juga sudah temukan pernikahan yang bersangkutan pada 2008 atau satu tahun setelah menjadi kades Gebangsari,"bebernya.
TAMBAK-Puluhan warga Desa Gebangsari yang menamakan diri Paguyugab Warga Gebangsari, Banyumas, mendatangi kantor desa setempat, Senin (24/6). Warga
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri