Berita Duka: Asri Meninggal Dunia, Kakaknya Terluka
Rabu, 29 Januari 2020 – 16:14 WIB

Korban tewas ditusuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Setibanya di rumah sakit langsung ditangani oleh dokter. Namun nyawanya tidak tertolong lagi.
Pelaku penusukan diancam pasal penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, kata Kapolresta Pontianak. (antara/jpnn)
Terungkap! Peredaran Ganja Melalui Instagram
Pria berinisial Rid ditangkap polisi karena menusuk dua pengunjung Warung Kopi Mama, di Jalan 28 Oktober, Kota Pontianak.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Mona Ratuliu Sempat Wudu Ingin Salat Malam
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Orang Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Sebegini Usianya