Berita Duka: Asri Meninggal Dunia, Kakaknya Terluka
Rabu, 29 Januari 2020 – 16:14 WIB
Setibanya di rumah sakit langsung ditangani oleh dokter. Namun nyawanya tidak tertolong lagi.
Pelaku penusukan diancam pasal penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, kata Kapolresta Pontianak. (antara/jpnn)
Terungkap! Peredaran Ganja Melalui Instagram
Pria berinisial Rid ditangkap polisi karena menusuk dua pengunjung Warung Kopi Mama, di Jalan 28 Oktober, Kota Pontianak.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Di Sini Lokasi Pemakaman Jenazah Cucu Raja
- 4 Pasien DBD di Banyuwangi Meninggal Dunia