Berita Terbaru Kasus Kerusuhan Mako Brimob, Siapa Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Sebelum Ramadan lalu, tepatnya pada 8 Mei 2018 sejumlah, narapidana teroris (napiter) melakukan aksi penyerangan terhadap petugas di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Insiden tersebut memakan korban lima polisi tewas dan lainnya terluka. Namun hingga kini, Polri belum juga menetapkan tersangka dalam insiden berdarah itu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi untuk membidik orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. "Belum (ada tersangka). Masih berproses," ujar Iqbal di Mabes Polri, Senin (9/7).
Namun, dia memastikan, kasus ini akan terus diproses hingga mengerucut ke tersangka.
Dia memaparkan, barang bukti yang sudah dikumpulkan di antaranya senjata api yang dirampas para napiter, pecahan kaca yang diduga untuk membunuh anggota Polri dan bukti jejak digital.
"Kami lakukan pengumpulan bukti-bukti, gunanya agar bisa menjerat siapa yang melakukan penganiayaan. Tim sudah bergerak lama, proses pengumpulan alat bukti," tegas dia.
Sebelumnya kericuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat itu terjadi pada Selasa 8 Mei lalu. Dalam insiden tersebut, setidaknya ada lima polisi yang gugur dan satu narapidana teroris tewas, atas nama Benny Syamsu Tresno.
Adapun lima polisi yang tewas karena dianiaya itu yakni Bripda Wahyu Catur Pamungka, Bripda Syukron Fadhil Idensos, Ipda Rospuji, Bripka Denny, Briptu Fandi.
Sudah dua bulan berlalu sejak para narapidana teroris di Rutan Mako Brimob memberontak dan membunuh lima polisi. Bagaimana perkembangan terbaru kasus tersebut?
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online