Berita Terbaru Seputar Pembangunan Proyek Hambalang

Berita Terbaru Seputar Pembangunan Proyek Hambalang
Kelanjutan Proyek Hambalang Kondisi bangunan Wisma Atlet yang terbengkalai di Bukit Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu (30/3/2016). Foto: ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

jpnn.com, BOGOR - Pembangunan proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat, sebagai lokasi pemusatan latihan nasional (pelatnas) berbagai cabang olahraga sudah mendapat lampu hijau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilanjutkan, tetapi nasibnya masih mengambang.

Pasalnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga baru mulai membicarakan lagi rencana kelanjutan pembangunan proyek Hambalang bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru-baru ini.

Akan tetapi, menurut Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto, pembicaraan itu terhenti ketika serangan pandemi COVID-19 melanda Tanah Air, yang membuat perhatian segenap aparatur pemerintah tersedot untuk menangkal wabah tersebut.

"Hambalang sudah dapat izin. Saya datang sendiri ke KPK pada Maret 2016 dan ditemui pimpinan KPK saat itu ada Pak Saut (Sitomorang) dan Alexander Arwata. Ada suratnya juga diterbitkan 2015 oleh pak Plt Ketua KPK,” kata Gatot kepada Antara di Jakarta, Minggu (19/7).

Megaproyek Hambalang sudah terbengkalai sejak 2011 karena terbelit kasus korupsi yang menyeret menpora kala itu, Andi Alfian Mallarangeng.

Pemabngunan megaproyek senilai lebih dari Rp 2 triliun itu juga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga masih perlu dilakukan audit fisik oleh Kementerian PUPR.

Sehingga, menurut Gatot, kelanjutan Hambalang yang direncanakan menggunakan anggaran Kementerian PUPR itu masih belum bisa dilanjutkan lantaran mesti didesain ulang.

Pun demikian, Gatot menyatakan pihak Kemenpora sudah mulai membicarakan lagi rencana kelanjutan pembangunan Hambalang bersama PUPR.

Pembangunan proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat, sebagai lokasi pemusatan latihan nasional (pelatnas) berbagai cabang olahraga sudah mendapat lampu hijau dari KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News