Berita Terbaru soal 3 Aturan BPJS Kesehatan

Berita Terbaru soal 3 Aturan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Lanjut dia, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Terkait peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan, baik persalinan biasa atau normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar. Termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

BACA JUGA: Tujuan Terbitnya Aturan Baru BPJS Kesehatan, Ternyata!

“Intinya masyarakat tak perlu khawatir. Mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasa. Tidak ada tambahan syarat khusus. Cukup membawa KTP, kartu JKN-KIS, dan surat rujukan jika diperlukan, sama seperti sebelumnya,” pungkasnya. (rsh/one/k16)


Pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa persalinan dan operasi katarak tetap ditanggung, namun diakui ada pengetatan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News