Berita Terbaru soal DPT Pemilu 2019

Berita Terbaru soal DPT Pemilu 2019
Warga menggunakan hak suaranya di Pilkada. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Masalah lainnya adalah pemilih yang tinggal di tanah negara atau hutan milik negara. Dispendukcapil tidak mungkin membuatkan e-KTP dengan alamat di tanah negara itu. KPU mewacanakan solusi akhir berupa kartu pemilih khusus untuk mereka. Dengan demikian, hak pilih warga yang tinggal di tanah negara tetap terakomodasi.

Viryan berharap tanggungan perekaman dan pencetakan e-KTP bagi warga yang sudah memenuhi syarat bisa selesai sebelum akhir tahun ini. Bahkan, diharapkan bisa lebih cepat, yakni pada 16 November mendatang. ”Setelah 17 November, kami sudah punya datanya,’’ ucap dia.

Mereka akan diakomodasi dalam DPK. Tugas Kemendagri adalah memastikan yang sudah berusia 17 tahun ke atas sampai 16 November mendatang memiliki e-KTP sehingga bisa masuk DPT.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali berjanji memanggil KPU pada 16 Oktober untuk membahas solusi permasalahan e-KTP. ”LIPI sempat mengusulkan perppu, tapi itu nanti tergantung pemerintah apakah mau mengusulkan atau tidak,” terangnya. Perppu itu akan mengatur pemilih yang tidak memiliki e-KTP sehingga bisa tetap memiliki hak pilih.

Problem lain adalah sinkronisasi data dengan Kementerian Dalam Negeri. Berdasar UU Pemilu, KPU membuat DPT berdasar DPT pemilu sebelumnya. Dalam hal ini, pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018. Juga DPT Pemilu 2014 di sebagian kecil daerah. Sementara itu, data DP4 (daftar penduduk potensial pemilih) dari Kemendagri hanya sebagai pembanding.

Kasubbid Pengolahan Data Ditjendukcapil Erikson Manihuruk menjelaskan, tidak semua data dalam DPT sesuai dengan data di DP4. ”Yang tersanding hanya 160 juta dan ada 31 juta yang belum masuk (tersanding),” terangnya.

Data 31 juta itu mencakup daftar pemilih yang data kependudukannya diduga bermasalah dan penduduk yang telah merekam data, tetapi belum masuk DPT. Karena itu, bila dijumlahkan, saat perbaikan tahap II selesai pada 16 November, jumlah DPT diperkirakan 192 juta pemilih.

Selisih antara DPT hasil perbaikan pertama dan kedua berkisar 7 juta pemilih. Mereka adalah orang yang sudah merekam e-KTP, tetapi belum terakomodasi di DPT. Problem dalam data 31 juta pemilih itu bermacam-macam.

Tidak sedikit data DPT (daftar pemilih tetap) yang belum sinkron dengan data kependudukan, perlu ada solusi atas problem tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News