Berita Terbaru soal Masa Pelunasan BPIH Khusus

Berita Terbaru soal Masa Pelunasan BPIH Khusus
Jemaah haji Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Perpanjangan masa pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) khusus telah dilakukan sampai 27 Maret.

Hasilnya sebanyak 14.281 calon jamaah haji khusus melunasi biaya haji. Kementerian Agama (Kemenag) bakal segera membuka masa pelunasan tahap kedua pada 4-6 April depan.

Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus Kemenag Iwan Dartiwan mengatakan, tingkat pelunasan haji khusus mencapai 86,84 persen. Karena masih ada sisa kuota, maka Kemenag akan membuka masa pelunasan BPIH khusus kedua.

Seperti diketahui kuota haji khusus tahun ini adalah 17 ribu orang. Kuota itu terbagi untuk jamaah sebanyak 15.663 orang, pengurus travel haji khusus 756 orang, pembimbing ibadah 378 orang, dokter 189 orang, dan pengurus asosiasi 14 orang.

Iwan mengatakan untuk pelunasan BPIH khusus gelombang kedua, Kemenag bakal menerbitkan kembali nama-nama calon jamaah haji berhak lunas. ’’Insyallah Senin (pengumuman nama berhak lunas, red),’’ jelasnya saat dihubungi, Jumat (30/3).

Iwan mengatakan nama-nama calon jamaah berhak lunas merupakan usulan dari travel haji khusus. Nama-nama tersebut sudah melalui verifikasi oleh Kemenag dan dinyatakan memenuhi syarat.

Dia berpesan kepada travel haji khusus dan calon jamaah supaya memanfaatkan waktu pelunasan sebaik-baiknya. Sehingga calon jamaah yang diusulkan oleh travel sebagai jamaah berhak melunasi ongkos haji tidak mengalami keterlambatan.

Kemenag menetapkan biaya minimal haji khusus adalah USD 8.000 per jamaah. Sebagai uang muka setiap jamaah wajib menyetor uang USD 4.000 ke rekening Menteri Agama untuk mendapatkan nomor porsi.

Berita terbaru soal masa pelunasan BPIH khusus tahap kedua, yang dimulai 4 hingga 6 April 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News