Berita Terbaru Terkait Paslon Tersangka Kasus Pencatutan Dukungan
Sabtu, 25 Juli 2020 – 02:55 WIB
Sejauh ini untuk pasalnya yang dikenakan masih sama yakni pasal 184 UU No.8/2015, tentang Pencalonan.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebelumnya upaya pencarian pasangan ini sudah dilakukan oleh petugas penyidik Polres Rejang Lebong sejak ditetapkan tersangka pada Minggu (19/7) lalu, namun sampai dua kali dilakukan pemanggilan keduanya tidak datang sehingga pada Rabu (22/7) dilakukan upaya paksa penjemputan, namun keduanya tidak ditemukan karena sedang berada di luar daerah.
Pihak SAHE sendiri pada Selasa (21/7) juga melakukan perlawanan melalui penasihat hukumnya Achmad Tarmizi Gumay dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pasangan itu yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) klas lB Curup.(Ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu gagal menghadirkan pasangan calon jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencatutan syarat dukungan pencalonan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Mantan Anggota Polri Ditangkap Gegara Menjual Narkoba, Terancam Lama di Penjara
- Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Berbuat Masalah Lagi
- Tanaman Ganja di Lahan Seluas 1,5 Hektare Tumbuh Subur
- ASABRI Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana kepada Polda Bengkulu