Berita Terbaru Terkait Paslon Tersangka Kasus Pencatutan Dukungan

Berita Terbaru Terkait Paslon Tersangka Kasus Pencatutan Dukungan
Penyerahan berkas pemeriksaan dari penyidik Polres Rejang Lebong kepada Kejari Rejang Lebong. Foto: Antarabengkulu.com/Nur Muhamad
Sejauh ini untuk pasalnya yang dikenakan masih sama yakni pasal 184 UU No.8/2015, tentang Pencalonan.

Sebelumnya upaya pencarian pasangan ini sudah dilakukan oleh petugas penyidik Polres Rejang Lebong sejak ditetapkan tersangka pada Minggu (19/7) lalu, namun sampai dua kali dilakukan pemanggilan keduanya tidak datang sehingga pada Rabu (22/7) dilakukan upaya paksa penjemputan, namun keduanya tidak ditemukan karena sedang berada di luar daerah.

Pihak SAHE sendiri pada Selasa (21/7) juga melakukan perlawanan melalui penasihat hukumnya Achmad Tarmizi Gumay dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pasangan itu yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) klas lB Curup.(Ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu gagal menghadirkan pasangan calon jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencatutan syarat dukungan pencalonan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News